25 perusahaan media di Sumatera Selatan digugat oleh pengacara Bernama Arimansa Eko Putra, S.H yang mengaku tak senang atas pemberitaan yang diterbitkan oleh para Perusahaan tersebut.
Kasus ini dimulai pada 17 November 2025. Saat itu, terjadi ketegangan dalam proses penahanan Direktur PT BSS dan PT SAL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank BRI senilai Rp1,6
triliun di Kejati Sumatera Selatan.
Sejumlah rekan tersangka diduga menghalangi kerja wartawan yang sedang melakukan peliputan, sehingga memicu keributan dan adu mulut. Situasi dapat dikendalikan setelah petugas keamanan turun tangan, dan tersangka selanjutnya dibawa menggunakan mobil tahanan.
Peristiwa penghalangan terhadap jurnalis tersebut menarik perhatian publik. Sebanyak 25 perusahaan media di Sumatera Selatan secara serentak memberitakan kejadian tersebut berdasarkan fakta di lapangan. Pemberitaan tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi perhatian Masyarakat.
Kantor hukum SUPRIYADI & PARTNERS selaku kuasa hukum tersangka mengirimkan surat somasi kepada sejumlah media terkait pemberitaan kliennya, Arimansa Eko Putra, S.H. Dalam somasi tersebut, kuasa hukum menuduh pemberitaan media bersifat tidak berimbang, mencemarkan nama baik, serta melanggar kode etik jurnalistik.
Media diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, dengan ancaman akan menempuh upaya hukum pidana, perdata, serta pengaduan ke Dewan Pers apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu tiga hari. Namun tuntutan itu rupanya berlanjut hingga meja hijau. Sebanyak 25 perusahaan media tersebut menerima panggilan sidang pada 18 Desember 2025, dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg.
Sebanyak 13 dari 25 media pun mendatangi LBH Palembang untuk berkonsultasi dan meminta pendampingan hukum. Sementara 11 media memilih didampingi oleh kuasa hukum masing-masing, dan 1 media akhirnya dicabut gugatan oleh pihak penggugat lantaran dikabarkan telah berdamai. Saat laporan ini ditulis, sidang sudah berlangsung sebanyak 8 kali di Pengadilan Negeri Palembang, termasuk 2 diantaranya diselenggarakan melalui e-court.
Pada 15 Januari 2026, sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Pada akhir Februari dan awal Maret, mediasi pertama dan kedua digelar namun tidak mencapai kata sepakat. Pada 30 April 2026 digelar sidang pembacaan gugatan, setelah satu perusahaan media yang sudah menempuh jalur damai dengan penggugat.
Pada 30 April sidang pembacaan gugatan digelar, dan pada 7 Mei 2026, para tergugat memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan penggugat secara e-court.