Salah satu jurnalis Floresa yang juga ikut mengelola akun media sosial menerima intimidasi dan serangan pada Selasa-Rabu, 12-13 Mei 2025.
Pada Selasa, 12 Mei 2026 muncul notifikasi di email jurnalis tersebut yang berisi informasi bahwa ada pihak yang sudah berhasil mengakses akun Facebooknya. Jurnalis tersebut telah menerapkan pengamanan akun dengan harus mengisi kode yang dikirim via email untuk bisa login dan otorisasi di ponsel yang dipakai untuk mengakses Facebook tersebut. Akunnya terhubung dengan halaman Facebook Floresa.
Pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 18.17 Wita, jurnalis tersebut sedang bersama dua rekannya mewawancarai salah satu narasumber saat tiba-tiba muncul pesan WhatsApp dari nomor baru.
Pengirim pesan itu mengklaim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan mengirim informasi tentang data pribadi jurnalis tersebut. Ia mengaku sedang melakukan kegiatan pemantauan ruang siber dan memberitahu bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan analisa awal, beberapa akun media sosial Floresa telah “mengunggah konten yang berkaitan dengan isu ‘Pesta Babi’".
“Kami menilai konten-konten tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan situasi negatif baik di tataran digital maupun di lapangan nantinya.
Mengingat situasi nasional saat ini dalam kondisi negatif, kami mengharapkan saudara berkenan menurunkan postingan yang dimaksud sebagai upaya itikad baik menjaga kestabilan situasi polhukam di Indonesia,” tulis pengirim pesan.
Ia merinci tiga konten yang dimaksud, yakni:
a. https://x.com/floresadotco/status/2051895822074446250/
b. https://www.tiktok.com/@floresadotco/video/7636645336756342036/
c.https://web.facebook.com/floresadotco/posts/pfbid0zC2kp4w3oVUH5WdMhxvPT…
“Apabila dalam jangka waktu dekat konten yang dimaksud belum terhapus, maka proses akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan upaya penanganan mitigasi nasional yang diperlukan. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian pesannya.
Pengirim pesan mengatasnamakan “Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.”