Jurnalis di Palu diusir saat melakukan liputan di ruang rapat Bupati Parigi Moutong, pada Senin 20 Oktober 2025.
Sebelumnya jurnalis menerima informasi rapat tersebut dari pihak Diskominfo Parigi Moutong di grup yang diisi para jurnalis melalui WA grup.
Rapat tersebut mengagendakan pembahasan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat. Agendanya rapat tersebut akan menghadirkan Ketua DPRD Parigi Moutong, Kapolres Parigi Moutong dan sejumlah pengurus koperasi pemegang izin pertambangan rakyat.
Pada hari itu, lima jurnalis di Palu tiba di lokasi sekitar pukul 10.45 WITA. Kelima jurnalis tersebu adalah Galfin (theopini.id), Abdul Humul Faiz (Tribun Palu), Bambang Istanto (Bawa Info), Eli Leu (Zenta Inovasi) dan Akbar Lehamila (Seruan Rakyat) sudah hadir di ruang rapat Bupati Parigi Moutong.
Saat itu, wakil Bupati Parigi Moutong H Abdul Sahid, yang memimpin rapat kemudian menyampaikan ke Kasubag Protokoler Bagian Prokopim Setda Parigi Moutong supaya tidak ada jurnalis di dalam ruangan.
Kemudian, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Enang Pandake yang mendengarkan pernyataan Wakil Bupati Parigi Moutong, berdiri kemudian menghampiri lima wartawan Palu tersebut kemudian menyampaikan bahwa rapat digelar tertutup, sambil mengangkat kedua tangannya seolah meminta wartawan keluar dari ruangan.