Skip to main content

Menteri Amran Sulaiman Gugat Tempo

Deskripsi

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat PT Tempo Inti Media Tbk secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan perbuatan melawan hukum. Amran mempermasalahkan judul poster berita harian Tempo edisi 16 Mei 2025 “Poles-Poles Beras Busuk”.

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 684/Pdt.G/ 2025/PN JKT SEL, tertanggal 1 Juli 2025. Sidang pertama gugatan tersebut berlangsung pada 15 September 2025.

Sidang perdana itu terjadi karena Tempo dan Amran Sulaiman gagal menyepakati perdamaian dalam lima kali mediasi. Amran Sulaiman selalu tidak hadir dalam lima kali mediasi tersebut.

Laporan Tempo menyebutkan sebelum bergulir mediasi di pengadilan, Menteri Amran mempermasalahkan poster berita "Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah" ke Dewan Pers. Biro Komunikasi Kementerian Pertanian mempermasalahkan judul poster tersebut, terutama kata "busuk".

Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat menjelaskan, berita tersebut menceritakan tentang kebijakan penyerapan gabah any quality oleh Bulog dengan satu harga Rp 6.500 per kilogram. Dengan kebijakan itu, Bulog membeli semua gabah dari petani untuk mengejar target stok beras untuk mencapai swasembada pangan.

Ketentuan yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 itu menyebabkan petani mencampur beras dengan kualitas yang berbeda untuk menambah penerimaan. Petani menyiram gabah yang berkualitas bagus dengan air untuk menambah bobotnya. Akibatnya, gabah menjadi rusak.

Setelah mediasi, Dewan Pers menerbitkan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) yang berisi lima poin. Antara lain Tempo mengganti judul poster, memoderasi komentar di media sosial, dan meminta maaf kepada pengadu. Menurut Bagja, semua rekomendasi itu telah dilaksanakan Tempo.

Poster edisi 16 Mei 2025 itu telah diganti menjadi "Main Serap Gabah Rusak" pada 19 Juni 2025, sehari setelah Tempo menerima PPR Dewan Pers. Tak hanya memoderasi konten, Tempo bahkan menurunkan poster pada edisi 16 Mei 2025 agar pembaca tak salah tafsir.

Namun, pada 1 Juli 2025, Menteri Amran menggugat Tempo secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai Rp 200 miliar dengan tuduhan perbuatan melawan hukum tak melaksanakan rekomendasi Dewan Pers.

Seusai sidang, pengacara Amran tak bersedia menjelaskan gugatan dan perbuatan melawan hukum dalam gugatan. Chandra Muliawan, pengacara itu, meminta Tempo menghubungi Biro Hukum Kementerian Pertanian untuk penjelasan gugatan.

Direktur LBH Pers Mustafa Layong dalam berita Tempo menjelaskan gugatan Amran melegitimasi pembungkaman terhadap kebebasan pers. Sebab Tempo sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam menerbitkan berita tersebut, sebagaimana diakui oleh Dewan pers.

Mustafa menilai, berita yang disampaikan Tempo dalam artikel yang dipermasalahkan merupakan wujud kritik dan kontrol sosial atas kebijakan pemerintahan. Tidak ada unsur perbuatan melawan hukum di dalamnya.

Selain itu, sebelum menggugat ke Dewan Pers, Amran tidak menyampaikan keberatan dan hak jawab terlebih dahulu kepada Tempo. Gugatan ini disebutkan untuk menghambat kerja-kerja jurnalistik dan memberikan efek ketakutan atas kerja mereka di lapangan.

Mustafa berharap majelis hakim melihat kasus kali ini sebagai gugatan yang tidak pantas dan tidak dapat dibenarkan.

 

Data Kejadian
Tanggal kejadian
Kota/Kab
Kota Jakarta Pusat
Jenis kekerasan
Penuntutan Hukum
Data Korban
Nama korban
Majalah Tempo
Kota/Kab (korban)
Kota Jakarta Pusat
Jenis kelamin (korban)
Data tidak bisa diidentifikasi
Rentang usia
Data tidak bisa diidentifikasi
Pekerjaan
Perusahaan Media
Nama media
Tempo
Jenis media
Mingguan
Data Pelaku
Nama pelaku
Amran Sulaiman
Kota/Kab (pelaku)
Kota Jakarta Selatan
Jenis pelaku
Pejabat Pemerintah / Eksekutif