Skip to main content

Jurnalis di Kendari Diterapkan Tersangka UU ITE

Deskripsi

Muhammad Irvan S, jurnalis Timurterkini.com ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara, pada 9 Mei 2022. Polisi menetapkantersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan (2) terkait menyiarkan berita atau pemberitaan bohong pada Undang Undang No.1/1946 tentang peraturan hukum pidana, serta pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) terkait penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada UU ITE, terhadap Irvan.

Penetapan tersangka tersebut, terkait dengan berita Irvan yang terbit di Timurterkini.co, tentang seorang pengusaha, bahwa AT sedang diperiksa Kejati Sultra atas dugaan pajak pengapalan sebuah perusahaan di Kendari, Sultra. Laporan tersebut terbit Desember 2021.

Untuk laporannya tersebut, Irvan memang mendapat informasi dari sumber anonim dan tidak melakukan konfirmasi kepada AT. Jurnalis hanya melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum AT. Karena Faktanya, saat laporan itu diterbitkan, AT sedang berada di Bali. Untuk kesalahan pemberitaan tersebut, Irvan sudah meminta maaf dan melakukan klarififikasi melalui pemberitannya.

Data Kejadian
Tanggal kejadian
Kota/Kab
Kab. Rokan Hilir
Jenis kekerasan
Penuntutan Hukum
Data Korban
Nama korban
Muhammad Irvan S
Jenis kelamin (korban)
Laki-Laki
Rentang usia
31-40
Pekerjaan
Jurnalis
Nama media
TimurTerkini.com
Jenis media
Media Online
Data Pelaku
Nama pelaku
AT
Jenis kelamin (pelaku)
Laki-Laki
Pekerjaan pelaku
Pengusaha
Jenis pelaku
Perusahaan
Kategori pelaku
Negara