Jurnalis Suara Nusantara (SN) dan Koransn.com, di Palembang, Agus Harizal ST menerima ancaman akan disiram cuka, terkait pembuatan berita dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Srwijaya. Laporan kasus korupsi ini terungkap dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Laporan itu diterbitkan di media tersebut, dengan judul “NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar Undang-Undang”. Agus mengatakan pemberitaan tersebut berdasarkan data dan fakta persidangan, dengan agenda keterangan Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Selasa 22 Maret 2022.
Setelah laporan itu terbit, Agus Harizal yang juga Pimpinan Redaksi kedua media tersebut, mengaku menerima ancaman dan intimidasi bahwa dirinya akan disiram cuka. Ancaman itu dikirim melalui pesan WhatsApp oleh nomor handphone tidak dikenal ke handphone milik korban. Dia telah menyerahkan nomor handphone pengancam tersebut ke Polda Sumsel.
Agus Harizal yang juga Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah melapor kasus intimidasi tersebut, ke Polda Sumsel, didampingi oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ocktap Riadi dan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Provinsi Sumsel, Amrizal Aroni.