Deskripsi Kekerasan dialami jurnalis saat meliput aksi demonstrasi massa, buruh dan aktivis menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Palu, pada awal Oktober 2020. Alsih, wartawati SultengNews.com ikut menjalankan tugasnya, meliput aksi unjuk rasa di di depan kantor DPRD Sulawesi Tengah. Saat bentrokan terjadi antara polisi dan mahasiswa, Alsih sudah berupaya menyelamatkan diri pada barikade kepolisian. Namun, bukan perlindungan dan keamanan yang ia dapatkan, melainkan intimidasi dan kekerasan. Dia mendapatkan kekerasan berupa pukulan di wajahnya. Pukulan itu menyebabkan luka memar dan menimbulkan luka di pipi kiri. Kejadian itu sangat mengkhawatirkan, karena Alsih sudah menunjukkan kartu pers dan menerangkan dirinya sedang bertugas untuk liputan. Hal tersebut menambah daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis, yang kerjanya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Data Kejadian Tanggal kejadian 8 October, 2020 Kota/Kab Kota Payakumbuh Jenis kekerasan Kekerasan Fisik Data Korban Nama korban Alsih Kota/Kab (korban) Kota Payakumbuh Nama media SultengNews.com Jenis media Media Online Data Pelaku Kota/Kab (pelaku) Kota Payakumbuh Jenis pelaku Polisi