Kronologi Kasus Zakki:
30 Mei 2018:
Zakki mendapat informasi di media sosial Facebook terkait dugaan plagiasi oknum rektor di Jawa Tengah.
Juni 2018:
Zakki mulai melakukan investigasi lapangan.
30 Juni 2018:
Zakki memuat 4 artikel investigasi di media daring serat.id yang diproduksi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang. Isinya tentang dugaan plagiasi yang dilakukan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman.
21 Juli 2018:
Hendi Pratama, Humas Unnes selaku kuasa hukum Fathur Rokhman, membuat laporan ke Polda Jawa Tengah dengan LP/B/207/VII/2018/Jateng/Reskrimsus. Zakki dituduh telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan diancam dengan Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU ITE.
24 Agustus 2018:
Hendi Pratama mengeluarkan rilis resmi di website mengenai tuntutan kepada Zakki Amali ini.
12 Oktober 2018:
Zakki menerima surat permintaan keterangan klarifikasi dari Polda Jawa Tengah Nomor B/638/X/RES.2.5/2018/Reskrimsus.
13 November 2018:
Pemanggilan kedua dari Polda Jawa Tengah dikirimkan kepada Zakki.
17 November 2018:
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus hukum yang dihadapi Zakki dan mendesak Polda Jateng mematuhi Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Dewan Pers.