Deskripsi Seorang aktivis sekaligus jurnalis jangkau.com, asal Batubara, Sumut, bernama Muhammad Yusro Hasibuan (27) dipidanakan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Kapolda Sumut melalui UU ITE pasal 27 ayat 3. Kejadian bermula saat Yusro mengirimkan foto sebuah aksi unjuk rasa yang menuntut sikap represif kepolisian terhadap mahasiswa di Medan di sebuah grup whatsapp. Foto itu kemudian ditanggapi salah satu rekannya dengan menanyakan lokasi unjuk rasa dari foto diunggah pada Minggu, 27 September 2018 tersebut. Kemudian Yusro pun menjawab, “Siantar-Simalungun, GMNI, GMKI, HMI, Himmah, BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif oknum Polri. Copot Kapoldasu”. Kordinator Badan Pekerja Kontras Sumut Amin Multazam Lubis mengatakan status di whatsapp itu yang memicu pemidanaan. Menurut Amin hal tersebut sangat ganjil mengingat apa yang dikatakan oleh Yusro tersebut adalah sebuah penjelasan dari pertanyaan mengenai foto unjuk rasa tersebut. Amin menjelaskan bahwa Yusro dijemput oleh petugas kepolisian pada tanggal 6 November lalu di kantin Gedung DPRD di Batubara. Sampai saat ini, Yusro masih ditahan. Data Kejadian Tanggal kejadian 22 November, 2018 Kota/Kab Kab. Batang Jenis kekerasan Penuntutan Hukum Data Korban Nama korban Yusro Nama media jangkau.com Jenis media Media Online Data Pelaku Nama pelaku Polda Sumatera Utara Jenis pelaku Polisi