Dua jurnalis Swedia yang dipaksa keluar dari Jakarta adalah Vilhelm Stokstad dan Axel Kronholm. Keduanya adalah jurnalis foto dan pembuat film dokumenter asal Swedia. Vilhelm dan Axel dibuntuti oleh petugas imigrasi Jakarta, seusai keduanya meliput demonstrasi pada 5 Mei 2017 yang diselenggarakan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta.
Keduanya didekati di sebuah restauran, sebelum ditangkap untuk dibawa ke kantor imigrasi. Keduanya lantas diinterogasi satu per satu. Dalam prosesnya, keduanya dipaksa menghapus semua gambar dari demonstrasi yang diliputnya, khususnya hasil bidikan yang di dalamnya terdapat bendera-bendera yang dibawa demonstran.
Vilhelm dan Axel juga diminta untuk tidak mempublikasikan apapun tentang demonstrasi itu. Alasan mereka, berita demonstrasi akan menciptakan “kesan keliru tentang Indonesia.” Proses tersebut berlanjut ke apartemen tempat mereka menginap. Di situ petugas memotret paspor kedua jurnalis, serta berulang kali mengatakan bahwa aktivitas mereka dalam meliput demonstrasi tersebut illegal karena tidak memiliki ijin meliput. Mereka akhirnya meninggalkan Indonesia beberapa waktu lalu.
Vilhelm mengatakan kepada AJI bahwa dirinya dan Axel telah berusaha dengan keras untuk mendapatkan visa jurnalis sebelum masuk ke Indonesia, prosesnya sudah lebih dari satu bulan. Proses birokrasinya rumit, mulai dari permintaan untuk mengirimkan daftar narasumber, hingga meminta salah satu narasumber tujuan mereka, yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), untuk menuliskan ‘surat penerimaan.’ “BNPT mengatakan harusnya bukan kami yang menulis surat permohonan kepada mereka, tetapi langsung dari kedutaan kami,” kata Vilhelm pada AJI.
Dan dengan alasan hal yang diminta merupakan hal yang sangat internal, Vilhelm dan Axel kemudian diberitahu bahwa surat permohonan mereka kepada BNPT tidak dapat diteruskan.