Skip to main content

Gugatan Perdata

Deskripsi

Seorang warga negara Italia, Giovanni Ardizzon menggugat perdata Harian Suara NTB di Pengadilan Negeri Mataram. Gugatan itu terkait dengan pemberitaan Suara NTB pada bulan Mei – Juni 2013 tentang dugaan pencurian terumbu karang di Sekotong Lombok Barat oleh perusahaan UD Ikan Lombok, milik Ardizzon. Menurut penggugat, berita itu bohong, dianggap memfitnah dan tanpa konfirmasi. Gugatan itu akhirnya ditolah majelis hakim. Sementara dari pihak Suara NTB, memastikan pemberitaan itu telah melalui proses observasi, cek lapangan, termasuk upaya konfirmasi kepada pihak Giovanni namun gagal. Sebab setelah pemberitaan yang diperoleh melalui proses investigasi itu, Giovanni menghilang dan membawa semua barang bukti koral dalam penangkaran. Rp 3 miliar. Gugatan itu akhirnya ditolak majelis hakim yang diketuai Dr Sutarno SH MH karena penggugat belum pernah menggunakan hak jawab untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan itu.

Data Kejadian
Tanggal kejadian
Kota/Kab
Kab. Pasaman
Jenis kekerasan
Penuntutan Hukum
Data Korban
Nama korban
Redaksi Suara NTB
Nama media
Redaksi Suara NTB
Jenis media
Harian
Data Pelaku
Nama pelaku
Giovani Ardizzon
Pekerjaan pelaku
Pemilik Perusahaan UD Ikan Lombok
Jenis pelaku
Warga