Seorang warga negara Italia, Giovanni Ardizzon menggugat perdata Harian Suara NTB di Pengadilan Negeri Mataram. Gugatan itu terkait dengan pemberitaan Suara NTB pada bulan Mei – Juni 2013 tentang dugaan pencurian terumbu karang di Sekotong Lombok Barat oleh perusahaan UD Ikan Lombok, milik Ardizzon. Menurut penggugat, berita itu bohong, dianggap memfitnah dan tanpa konfirmasi. Gugatan itu akhirnya ditolah majelis hakim. Sementara dari pihak Suara NTB, memastikan pemberitaan itu telah melalui proses observasi, cek lapangan, termasuk upaya konfirmasi kepada pihak Giovanni namun gagal. Sebab setelah pemberitaan yang diperoleh melalui proses investigasi itu, Giovanni menghilang dan membawa semua barang bukti koral dalam penangkaran. Rp 3 miliar. Gugatan itu akhirnya ditolak majelis hakim yang diketuai Dr Sutarno SH MH karena penggugat belum pernah menggunakan hak jawab untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan itu.