Kasus pembredelan tersebut terjadi pada Rabu 3 Juli 2013. Pasalnya, sampul majalah ini memuat simbol Papua Merdeka. Majalah ini semula terbit 64 halaman sebanyak 2.000 eksemplar.
"Kami tidak menyangka akan diperiksa polisi. Bagi saya, tidak masalah polisi memanggil saya, namun yang menjengkelkan adalah, polisi tanpa memberitahu, langsung datang ke percetakan dan melarang majalah kami terbit," kata Fidelis Jeminta, Pemimpin Redaksi Majalah Pelita Papua di Jayapura, Rabu 3 Juli 2013.