Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat membuat Pedoman Pelaksana Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam peraturan itu terdapat aturan yang nyata-nyata melakukan bredel pada pers, lewat Pasal 44 - Pasal 46 aturan itu.