Skip to main content

Pelarangan Liputan

Deskripsi

Surat Edaran (SE) Dirjen Pemasyarakatan (Dirpas) Departemen Kehakiman dan HAM yang melarang narapidana dan tahanan untuk mengutarakan pendapatnya kepada pers. SE Dirpas itu bernomor PAS.HM.01.02.16 tertanggal 10 Mei memuat tiga hal. Isi lengkapnya: Pertama, setiap narapidana/tahanan tidak diperkenankan untuk wawancara baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak mupun elektronik antara lain berupa wawancara, talkshow, telekonferensi, dan rekaman. Kedua, setiap Lapas/Rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film. Karena, selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketenteraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan Lapas/Rutan. Ketiga, peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas atau bila perlu dari Menteri Hukum dan HAM.

Data Kejadian
Tanggal kejadian
Kota/Kab
Kab. Indragiri Hilir
Jenis kekerasan
Teror dan Intimidasi
Data Korban
Nama korban
Semua Jurnalis
Kota/Kab (korban)
Kab. Bengkalis
Nama media
Kompas, Tempo, merdeka.com
Jenis media
Lainnya
Data Pelaku
Nama pelaku
Dirjen Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan HAM
Pekerjaan pelaku
Dirjen Pemasyarakatan (Dirpas) Departemen Kehakiman dan HAM
Jenis pelaku
Pejabat Pemerintah / Eksekutif