Surat Edaran (SE) Dirjen Pemasyarakatan (Dirpas) Departemen Kehakiman dan HAM yang melarang narapidana dan tahanan untuk mengutarakan pendapatnya kepada pers. SE Dirpas itu bernomor PAS.HM.01.02.16 tertanggal 10 Mei memuat tiga hal. Isi lengkapnya: Pertama, setiap narapidana/tahanan tidak diperkenankan untuk wawancara baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak mupun elektronik antara lain berupa wawancara, talkshow, telekonferensi, dan rekaman. Kedua, setiap Lapas/Rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film. Karena, selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketenteraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan Lapas/Rutan. Ketiga, peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas atau bila perlu dari Menteri Hukum dan HAM.