Massa yang berjumlah sekitar 100 orang menduduki kantor RRI Gorontalo, memaksa mengambil alih ruang studio siaran untuk membacakan pernyataan sikap mereka yang menolak hasil paripurna DPR RI yang mengesahkan UU APBN-P, khususnya pasal 7 ayat 6a, terkait kebijakan kenaikan BBM. Setelah negosiasi kedua belah pihak , akhirnya diperoleh kesepakatan RRI akan melaporkan siaran unjuk rasa berikut tuntutan pendemo.