Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah Farouk Arnaz, jurnalis Jawa Pos yang ada di Jakarta. Arnaz mengalami kekerasan berupa perampasan kamera, penghapusan karya jurnalistik, dan diskrimisasi memperoleh informasi. Pelaku kekerasan itu adalah Kepala Unit I Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Julius Srijono. Kekerasan tersebut terjadi pada hari Senin (3 Desember 2007). Pada pukul 14.00 WIB, Arnaz meliput rekontruksi kasus pemakaian narkoba di rumah rocker gaek Achmad Albar di Cinere, Depok. Saat itu polisi sangat ketat membatasi jurnalis untuk meliput dan mengambil gambar kegiatan tersebut dengan alasan lokasi sempit. Satu jam berikutnya, polisi menggelar rekontruksi di rumah kontrakan yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah Achmad Albar. Sebelum rekontruksi berlangsung Arnaz memasuki rumah tersebut. Hal itu karena rumah tidak dilindungi oleh police line. Saat berlangsung rekontruksi, Arnaz pun mengambil gambar adegan. Namun, Kombes Srijono merampas kamera Arnaz dan menyatakan Arnaz menyusup. Sampai sore hari, kamera Arnaz masih ditahan oleh Kombes Srijono di ruangannya di lantai 5 Bareskrim. Namun saat kamera dikembalikan kepada Arnaz, foto rekontruksi yang didapat ternyata telah hilang. Saat itu ditanyakan, Kombes Srijono menyatakan rekontruksi tersebut tertutup bagi semua jurnalis. Nyatanya, pada malam harinya, rekontruksi tersebut muncul secara gamblang di salah satu stasiun televisi swasta.