Skip to main content

Tuntutan Hukum

Deskripsi

Bersihar Lubis. Pria berusia 57 tahun ini biasa menulis pada kolom opini di koran-koran. Namun, pada kolom pendapat edisi 17 Maret 2007 yang berjudul "Kisah Interogator yang Dungu" di Koran Tempo telah membuatnya diperiksa oleh Polres Depok pada 11 Juni 2007. Ternyata tulisannya yang mengkritisi pelarangan buku sejarah SMP dan SMU dianggap telah menghina Kejaksaan Agung. Dalam tulisannya Lubis juga mengaitkannya dengan novel Pramoedya Ananta Toer Bumi Manusia (BM) dan Anak Semua Bangsa (ASB) pada 1981 yang juga dilarang oleh Kejaksaan Agung. Dalam kasus Pramoedya Ananta Toer Lubis mengutip teks pidato Joesoef Isak penerbit Hasta Mitra yang menerbitkan novel Pramoedya Ananta Nor pada Hari Sastra Indonesia di Paris Oktober 2004. Saat itulah Joesoef mengucapkan kata "dungu" di Hari Sastra Indonesia di Paris. Kutipan kata "dungu" dalam konteks interogasi Joesoef Isak itulah yang diulas Lubis. Itu pula yang membuatnya didakwa telah menghina instansi Kejaksaan Agung. Akhirnya pada 19 September 2007 sidang perdana digelar di PN Depok. Lubis didakwa pasal 207 KUHP tentang pencemaran tertulis terhadap penguasa dan badan umum yang ada di Indonesia dan pasal 316 yo 310 ayat (1) KUHP karena telah menghina instansi Kejaksaan Agung. Oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Depok Lubis dituntut hukuman delapan bulan penjara pada 14 November 2007. Dan pada 21 November 2007 Lubis menyampaikan pledoinya.

Data Kejadian
Tanggal kejadian
Jenis kekerasan
Penuntutan Hukum
Data Korban
Nama korban
Bersihar Lubis
Data Pelaku
Nama pelaku
Kejaksaan