Gusdur melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden, Pemimpin Redaksi Detikcom, dan Duta Masyarakat di PN Jakarta Pusat. Untuk media, Gusdur menganggap bahwa sampai dengan jangka waktu yang ditentukan, baik Kalla maupun kedua Turut Tergugat tidak kunjung merespon hak jawab yang diajukan Gus Dur. Pun tidak memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut, baik melalui media massa maupun media elektronik. Dalam gugatannya, Gus Dur menuntut ganti rugi materil sebesar Rp100 miliar dan ganti rugi immateril sebesar satu triliun rupiah. Gugatan ini didaftarkan oleh kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat..