Deskripsi Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada, menjalani sidang di PN Jakarta Selatan terkait dengan penerbitan majalah Playboy. Jaksa Resni Muchtar menyatakan bahwa Erwin dijerat Pasal 282 ayat (3) KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Data Kejadian Tanggal kejadian 7 December, 2006 Jenis kekerasan Penuntutan Hukum Data Korban Nama korban Erwin Arnada Data Pelaku Nama pelaku Jaksa