Skip to main content

Tuntutan Hukum

Deskripsi

Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada, menjalani sidang di PN Jakarta Selatan terkait dengan penerbitan majalah Playboy. Jaksa Resni Muchtar menyatakan bahwa Erwin dijerat Pasal 282 ayat (3) KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan.

Data Kejadian
Tanggal kejadian
Jenis kekerasan
Penuntutan Hukum
Data Korban
Nama korban
Erwin Arnada
Data Pelaku
Nama pelaku
Jaksa