Harian Transparan di Palembang menuai perkara hukum dari Bupati Musi Banyuasin Alex Noerdin. Persidangan di gelar di Pengadilan Negeri Palembang. Dalam dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum, Transparan dituduh telah melanggar pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui tulisan. Berita yang diduga mencemarkan nama baik bupati berjudul "Tokoh-tokoh Rakyat Muba Demo ke KPK dan Istana Negrara" yang dimuat Transparan pada 17 Maret 2005.