Deskripsi Sugiono dilaporkan Supardi alias Hardy, Kepala Biro Harian Memorandum Gresik ke Polres Gresik (Nomor: LP/160/V2017/JATIM/RES GRESIK) pada tanggal 31 Mei 2017 dengan tuduhan dugaan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen eletronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik” sebagaimana dimaksud dalam Pasa 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dianggap mengedarkan pesan berisi hal yang dianggap pencemaran nama baik padahal pesan itu berisi informasi yang Sugik verifikasi dengan meminta klarifikasi dari pihak yang relevan, termasuk ke polisi. Tapi, karena pesan ini dikirim dengan WhatsApp Messenger, sarana komunikasi berbasis internet, penyidik Polres Gresik memproses penyelidikan ini dengan pasal 45 ayat (3) Jungto pasal 27 ayat (3) Undang-Udang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU Sugik memang berupaya mengklarifikasi informasi berkaitan kasus narkoba yang menurut informasi yang didapat para jurnalis di Gresik berkaitan dengan kerabat Supardi. Namun karena saat pengklarifikasian tidak ada kejelasan, maka tidak satupun jurnalis di Gresik memproses informasi ini menjadi produk berita. Data Kejadian Tanggal kejadian 13 February, 2017 Kota/Kab Kota Kediri Jenis kekerasan Penuntutan Hukum Data Korban Nama korban Sugiono alias Sugik Kota/Kab (korban) Kota Kediri Pekerjaan Jurnalis Nama media Harian Surya Jenis media Harian Data Pelaku Nama pelaku Supardi Kota/Kab (pelaku) Kota Kediri Pekerjaan pelaku Kepala Biro Harian Memorandum Gresik Jenis pelaku Tidak Dikenal