Skip to main content

Wawancara Menteri BUMN, Jurnalis Alami Intimidasi

Deskripsi

Jurnalis Talikanews.com, Parman mengalami intimidasi ketika meliput kunjungan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Tohir di kawasan Mandalika, Lombok, NTB, pada Minggu, 9 Juli 2023.

Hari itu, Erick berkunjung ke sirkuit Mandala dan melakukan wawancara dengan beberapa jurnalis, di area Mandalika Lane.

Parman sudah hadir di lokasi, sekitar pukul 14.25 siang, bersama sekitar 9 jurnalis lain.

Ketika Erick belum tiba, Humas PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Indah Sari datang menemui jurnalis, dan meminta agar jurnalis hanya menanyakan isu soal agenda kunjungan Erick Tohir ke Sirkuit Mandalika, yang akan meresmikan tiga destinasi di wilayah tersebut.

Indah diketahui sempat mengancam jurnalis, yang tidak bisa mengikuti arahannya.

Namun, beberapa jurnalis ingin mengetahui kepastian isu rencana dihentikannya event World Superbike (WSBK) yang menjadi agenda tahunan di sirkut Mandalika. ITDC menjadi salah satu partner penyelenggaraan WSBK di Mandalika.

Saat sesi wawancara, setelah Erick menjelaskan soal tujuan kunjungannya ke Mandalika, Parman kemudian bertanya soal isu penghentian WSBK dan konflik lahan di wilayah Mandalika. Saat itu menteri memberikan jawaban yang kemudian dikutip semua media yang hadir disana.

Mendengar pertanyaan yang diajukan tidak sesuai arahannya, Indah yang berada di belakang menteri Erick, kemudian menunjuk nunjuk Parman dengan gestur dan wajah yang terlihat emosi karena tidak senang.

Saat sesi wawancara selesai, semua jurnalis berkumpul untuk naik kendaraan yang sudah disiapkan panitia, untuk menuju area sirkuit. Tetapi Indah tidak memperbolehkan Parman ikut.

Sewaktu Parman mengatakan, dia akan membawa kendaraan sendiri, Indah kemudian berkata "Kamu ngga boleh ikut ke sirkuit, karena kamu ngga mau membantu kita".

Parman merasa diintimidasi, kemudian di membuat rilis terkait kejadian yang dialaminya.

AJI Mataram mengecam tindakan Indah yang melakukan intervensi terkait tugas jurnalis. Humas tersebut juga telah melakukan upaya penghalangan terhadap kerja jurnalis di kawasan Mandalika.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan Coorporate Secretary Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang mengintervensi pemberitaan jurnalis saat meliput kunjungan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, Erick Thohir di Kawasan Mandalika, Minggu (9/7) kemarin.

Kronologisnya, Coorporate Secretary ITDC Indah Sari diduga mengintervensi pemberitaan jurnalis dengan melarang menanyakan persoalan lain diluar agenda kunjungan Erick Thohir ke Sirkuit Mandalika. Selain itu, Indah juga mengancam tidak mengundang wartawan yang tidak dapat diajak kompromi.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram M. Kasim mengecam tindakan Humas PT. ITDC Indah Sari mengatur sekaligus mengintervensi pemberitaan jurnalis. Tindakan itu sama halnya menghalang-halangi kerja jurnalis.

Dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. "AJI mengecam tindakan dalam apapun yang menghalang-halangi kerja jurnalis baik dalam bentuk intervensi terhadap kerja-kerja jurnalis, apalagi informasi yang akan disampaikan jurnalis sesuai fakta dan dibutuhkan publik," kata Cem, sapaan akrab Ketua AJI Mataram.

Tugas Indah Sari sebagai Humas PT. ITDC sebaiknya memfasilitasi jurnalis untuk mendapatkan informasi di ruang lingkup kerjanya. Tugas pokok dan fungsinya ini harus dijalani secara profesional bukan mengintervensi kebutuhan jurnalis untuk menyampaikan informasi kepada publik. "Silahkan, dia (Indah,red) bekerja sesuai tupoksinya sebagai humas bukan masuk ke ranah kerja-kerja jurnalis. Jangan sampai menganggap diri dekat dengan beberapa jurnalis kemudian melampui batas kewenangannya," tegasnya.

Cem mengingatkan, siapapun harus menghargai dan menghormati kerja-kerja jurnalis untuk memperoleh informasi. Demikian pula, jurnalis saat menjalankan tugasnya mengedepankan etika serta prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalis.

Perihal intervensi dan ancaman tersebut, ia meminta Menteri BUMN Erick Thohir da

Data Kejadian
Tanggal kejadian
Kota/Kab
Kab. Pulau Taliabu
Jenis kekerasan
Ancaman
Data Korban
Nama korban
Parman
Kota/Kab (korban)
Kab. Pulau Taliabu
Jenis kelamin (korban)
Laki-Laki
Rentang usia
31-40
Pekerjaan
Jurnalis
Nama media
Talikanews.com
Jenis media
Media Online
Data Pelaku
Nama pelaku
Indah Sari
Jenis kelamin (pelaku)
Perempuan
Pekerjaan pelaku
Humas PT ITDC
Jenis pelaku
Pekerja Profesional
Kategori pelaku
Non Negara