Skip to main content

Video Jurnalis Tribunlombok Dihapus Polisi

Deskripsi

Video dokumentasi jurnalis Tribunlombok.com Robi Firmansyah dihapus secara paksa, saat meliput aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 22 Mei 2023.

Hari itu, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar aksi demokrasi di depan kantor gubernur NTB. Robi yang hadir di lokasi, untuk meliput merekam jalannya aksi demonstrasi menggunakan telepon seluler miliknya.

Tidak berselang lama, aksi demonstrasi berakhir ricuh, karena salah seorang demonstran menghadang dan menendang kendaraan dinas, yang melintas di Jalan Pejanggik, Kota Mataram.

Anggota Polresta Mataram menangkap dan menyeret pendemo tersebut Kejadian itu direkam oleh Robi. Saat merekam kericuhan tersebut, Robi didatangi oleh salah seorang perwira Polresta Mataram dan menanyakan identitas jurnalis. Saat dijawab dirinya jurnalis Tribunlombok, perwira itu kemudian pergi.

Pasca kericuhan itu, polisi itu kemudian
menghampiri Robi dan meminta telepon selulernya. Perwira itu secara leluasa mengecek file video dan langsung menghapus rekaman jurnalis.

AJI Mataram mengecam tindakan polisi tersebut karena menghapus hasil kerja jurnalis. Kerja jurnalis dilindungi oleh UU Pers dan siapapun yang menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Data Kejadian
Tanggal kejadian
Kota/Kab
Kab. Pasaman
Jenis kekerasan
Penghapusan Hasil Peliputan
Data Korban
Nama korban
Robi Firmansyah
Jenis kelamin (korban)
Laki-Laki
Rentang usia
31-40
Pekerjaan
Jurnalis
Nama media
Tribunlombok
Jenis media
Media Online
Data Pelaku
Nama pelaku
Polisi di Mataram
Kota/Kab (pelaku)
Kab. Pasaman
Jenis kelamin (pelaku)
Laki-Laki
Jenis pelaku
Polisi
Kategori pelaku
Negara