Skip to main content

Regulasi yang membatasi kebebasan pers

Deskripsi

Rapat paripurna Dewan perwakilan Rakyat (DPR), 2 April 2013, mengesahkan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers di Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam peraturan ini terdapat beberapa pasal yang berpotensi menghalangi kerja jurnalis. Diantaranya Pasal 5 - Pasal 7, Pasal 9, Pasal 12 - 14, Pasal 20 - 23, Pasal 25, Pasal 28 - 29

Data Kejadian
Tanggal kejadian
Kota/Kab
Kab. Bengkalis
Jenis kekerasan
Teror dan Intimidasi
Data Korban
Nama korban
Media Massa
Nama media
Media Massa
Jenis media
Harian
Data Pelaku
Nama pelaku
DPR-RI
Jenis pelaku
DPR RI