Deskripsi Rapat paripurna Dewan perwakilan Rakyat (DPR), 2 April 2013, mengesahkan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers di Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam peraturan ini terdapat beberapa pasal yang berpotensi menghalangi kerja jurnalis. Diantaranya Pasal 5 - Pasal 7, Pasal 9, Pasal 12 - 14, Pasal 20 - 23, Pasal 25, Pasal 28 - 29 Data Kejadian Tanggal kejadian 2 April, 2013 Kota/Kab Kab. Bengkalis Jenis kekerasan Teror dan Intimidasi Data Korban Nama korban Media Massa Nama media Media Massa Jenis media Harian Data Pelaku Nama pelaku DPR-RI Jenis pelaku DPR RI