Pemimpin redaksi Batam TV, Sularno dipanggil menjadi saksi oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada hari Rabu, 14 Mei 2025.
Pada surat pemanggilan sebagai saksi, tertanggal 7 Mei 2025 tersebut, Sularno diminta hadir sebagai saksi, pada hari Rabu, 14 Mei 2025 pukul 10.00 WIB, untuk didengar keterangannya sebagai saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana dan transaksi elektronik, bahwa setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan dokumen elektronik, yang diketahuinya memuat pemberitaan bohong, yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Dalam surat tersebut sebutkan kasus itu dilaporkan oleh PT Laut Mas, yang beralamat di Jl Union Batu Ampar kota Batam, melaporkan Batam TV melalui akun Youtubenya yang telah menyiarkan laporan “PT Laut Mas Digeruduk Belasan Orang”.
Pelaporan itu dikaitkan dengan rumusan UU ITE Pasal 45 A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat 3, UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.