Skip to main content

Pembatasan Liputan PSMS Medan

Deskripsi

Pengurus Persatuan Sepak Bola Medan (PSMS) Medan membuat kebijakan yang membatasi peliputan tentang PSMS, klub sepakbola di Medan, Sumatera Utara. Kebijakan itu dituangkan dalam surat bernomor 189/PSMS/I/2016 dan ditandatangani Ketum PSMS, dr Mahyono. Surat itu dinyatakan sebagai hasil keputusan rapat 25 Desember 2015 dengan Pembina PSMS, Letjen TNI Edy Rahmayadi, pengurus dan manajemen PSMS.

Surat keputusan pengurus yang ditujukan khususnya kepada salah satu media terbitan Medan dan umumnya kepada media lainnya menyebutkan, jika pemberitaan PSMS harus melalui satu sumber saja yakni Sekretariat PSMS Kebun Bunga.

"Untuk membuat berita ke media cetak itu harus datang dari Sekretariat PSMS Medan Jl. Kebun Bunga dan harus diketahui Ketua Umum. Untuk itu kami pengurus PSMS Medan apabila ada oknum yang ingin memuat berita PSMS tanpa sepengetahuan dr Mahyono atau Julius Raja, ini dikarenakan kekhawatiran berita yang tidak sesuai dengan kondisi PSMS sekarang."

Data Kejadian
Tanggal kejadian
Kota/Kab
Kab. Pasaman Barat
Jenis kekerasan
Pelarangan Liputan
Data Korban
Nama korban
Setiawan
Alamat (korban)
Jln. K.H. Wahid Hasyim No. 37 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru 20154, Sumatera Utara
Kota/Kab (korban)
Kab. Pasaman Barat
Pekerjaan
Pemimpin Redaksi
Nama media
Tribun Medan
Jenis media
Harian
Data Pelaku
Nama pelaku
Ketum PSMS dr Mahyono
Alamat (pelaku)
Stadion PSMS, Jalan Candi Borobudur
Kota/Kab (pelaku)
Kab. Pasaman Barat
Pekerjaan pelaku
Ketua Umum PSMS
Jenis pelaku
Warga
Lembaga pelaku
PSMS Medan