Deskripsi Pengurus Persatuan Sepak Bola Medan (PSMS) Medan membuat kebijakan yang membatasi peliputan tentang PSMS, klub sepakbola di Medan, Sumatera Utara. Kebijakan itu dituangkan dalam surat bernomor 189/PSMS/I/2016 dan ditandatangani Ketum PSMS, dr Mahyono. Surat itu dinyatakan sebagai hasil keputusan rapat 25 Desember 2015 dengan Pembina PSMS, Letjen TNI Edy Rahmayadi, pengurus dan manajemen PSMS. Surat keputusan pengurus yang ditujukan khususnya kepada salah satu media terbitan Medan dan umumnya kepada media lainnya menyebutkan, jika pemberitaan PSMS harus melalui satu sumber saja yakni Sekretariat PSMS Kebun Bunga. "Untuk membuat berita ke media cetak itu harus datang dari Sekretariat PSMS Medan Jl. Kebun Bunga dan harus diketahui Ketua Umum. Untuk itu kami pengurus PSMS Medan apabila ada oknum yang ingin memuat berita PSMS tanpa sepengetahuan dr Mahyono atau Julius Raja, ini dikarenakan kekhawatiran berita yang tidak sesuai dengan kondisi PSMS sekarang." Data Kejadian Tanggal kejadian 7 January, 2016 Kota/Kab Kab. Pasaman Barat Jenis kekerasan Pelarangan Liputan Data Korban Nama korban Setiawan Alamat (korban) Jln. K.H. Wahid Hasyim No. 37 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru 20154, Sumatera Utara Kota/Kab (korban) Kab. Pasaman Barat Pekerjaan Pemimpin Redaksi Nama media Tribun Medan Jenis media Harian Data Pelaku Nama pelaku Ketum PSMS dr Mahyono Alamat (pelaku) Stadion PSMS, Jalan Candi Borobudur Kota/Kab (pelaku) Kab. Pasaman Barat Pekerjaan pelaku Ketua Umum PSMS Jenis pelaku Warga Lembaga pelaku PSMS Medan