Pengacara para tersangka kasus penganiayaan terhadap bocah Ismi Soraya menuduh pers telah melakukan penghukuman sebelum pengadilan memutuskan para tersangka bersalah atau tidak bersalah. Refer Harianja, SH, si pengacara itu menyatakan bahwa kliennya telah mendapat suatu penghakiman atas opini dan fakta yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum berbeda dengan apa yang dikatakan oleh pers. Dia menambahkan, pembentukan opini ini seolah-olah telah menjadikan par atersangka Ny. Suryati dan seluruh keluarganya sebagai pihak yang melakukan kekerasan terhadap anak.