Jurnalis Tempo di Yogyakarta, Shinta Maharani, mengalami intimidasi karena menulis laporan berita penutupan patung Bunda Maria di rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, Yogyakarta.
Shinta mendapat tekanan dari pimpinan Ormas Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) yang keberatan dan protes karena mereka disebut melakukan intimidasi dan intervensi atas penutupan patung Bunda Maria di rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus tersebut. GPK DIY adalah organisasi sayap PPP Yogyakarta.
Laporan tersebut ditulis Shinta, setelah reportase ke rumah doa, satu hari pasca penutupan patung tersebut. Kemudian Shinta melakukan wawancara dengan penjaga rumah doa, kepala desa Bumirejo, Korlap dan pimpinan Ormas, serta berbagai pihak termasuk Kapolres Kulon Progo dan Kapolda DIY.
Laporan hasil reportase tersebut terbit di majalah Tempo, berjudul "Di balik Terpal Patung Bunda Maria". Beberapa laporan lain juga telah terbit di Tempo.co, di antaranya berjudul "Diprotes Ormas, Patung Bunda Maria ditutup Terpal saat Bulan Ramadhan".
Setelah laporan itu terbit, Shinta mendapat berbagai intimidasi. Pertama, Ketua GPK DIY menelepon dan mengirim pesan kepada Shinta melalui WhatsApp pada Kamis 6 April 2023. Dia menyatakan keberatan karena Ormas mereka dihubungkan dengan penutupan patung Bunda Maria.
Dia juga keberatan dengan grafis Tempo, yang menunjukkan data serangkaian aksi intoleransi anggota Ormas mereka, bahkan sebelum insiden penutupan patung Bunda Maria tersebut dilakukan.
Shinta telah menjawab telpon dari Ketua GPK itu, dan menyampaikan jika keberatan dengan pemberitaan Tempo, silakan mengajukan hak jawab dengan berkirim surat ke redaksi Tempo atau menempuh jalur sengketa ke Dewan Pers.
Keesokan harinya, pada Jumat 7 April 2023, Shinta menerima pesan dari seseorang melalui nomor WhatsApp yang tidak dikenal. Isi pesan tersebut menyampaikan siaran pers GPK yang berjudul "GPK Ultimatum Tempo, Jangan Adu Domba Kami". Dalam siaran pers itu, GPK meminta Tempo mencabut berita yang menyudutkan organisasi underbow PPP tersebut, serta meminta anggotanya untuk tidak terprovokasi.
Beberapa jam kemudian, Ketua GPK Yogyakarta menelpon Shinta, dan menanyakan alamat kantor perwakilan Tempo di Yogyakarta. Shinta menjawab kantor Tempo hanya di Jakarta.
Pada Sabtu, 8 April 2023 Shinta menemukan bahwa belasan orang diduga melakukan pencarian terhadap nomornya melalui aplikasi GetContact.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bersama AJI Indonesia mengecam tindakan intimidasi dan teror terhadap jurnalis Tempo dan produk jurnalistik yang diterbitkan di Tempo. Aksi intimidasi merupakan upaya membungkam pers dan melanggar pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Ancamannya dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara, atau denda Rp 500 juta.
KKJ kembali menghimbau masyarakat yang keberatan dengan pemberitaan media, agar menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers yakni meminta hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan kasusnya ke Dewan Pers. Peraturan ini diatur dalam dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15 Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.
KKJ juga menghimbau kepada PPP dan organisasi GPK tidak melakukan intimidasi terhadap jurnalis Tempo, karena kerja-kerja jurnalistik dilindungi undang-undang Pers.