Jurnalis Mistar.id di Medan mengalami intimidasi dan data hasil liputannya dihapus, pada Selasa 25 Februari 2025.
Hari itu, jurnalis Deddy Irawan hadir di Pengadilan Negeri Medan, untuk meliput sidang kasus penipuan modus agensi artis dengan terdakwa Desiska boru Sihite di ruang sidang Cakra VI.
Saat sidang beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dimulai, jurnalis yang duduk di kursi pengunjung, mulai mengambil dokumentasi sidang.
Beberapa waktu kemudian, Deddy dipanggil sekelompok pria yang diduga preman yang mengawal sidang Desiska boru Sihite. Namun panggilan tersebut diacuhkan Deddy dan dia tetap melanjutkan tugasnya meliput.
Panitera pengganti PN Medan bernama Sumardi, kemudian memanggil Deddy untuk keluar dari ruang sidang. Setelah berada di depan ruang sidang, Deddy langsung dikepung beberapa orang yang diduga preman. Mereka mengintimidasi Deddy dengan berbagai pertanyaan, diantaranya soal izin pengambilan foto, dan menanyakan identitas dan lembaga Deddy.
Jurnalis kemudian menunjukkan kartu persnya, dan memperkenalkan diri sebagai wartawan yang biasa melakukan peliputan di PN Medan. Namun panitera pengganti bernama Sumardi serta sejumlah preman tersebut memaksa Deddy menghapus foto yang telah dia dokumentasikan. Sidang tersebut terbuka untuk umum dan tidak ada informasi sebelumnya bahwa sidang itu tertutup.
Selain memaksa jurnalis menghapus foto tersebut, mereka juga sempat berusaha merampas gawai milik Deddy. Jurnalis yang dikepung sendirian, tidak bisa melawan dan pasrah ketika dokumentasi foto liputannya dihapus paksa.
Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara mengecam tindakan intimidasi yang dialami Deddy, serta mendesak Kapolda Sumut serta Kapolrestabes Medan menangkap pelaku intimidasi terhadap jurnalis.