Skip to main content

Meliput Sidang Buni Yani, Wartawan Dipiting Polisi

Deskripsi

Adi Marsiela, jurnalis Suara Pembaruan, memprotes perlakuan kasar polisi terhadap dirinya yang meliput sidang Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung pada Selasa, 14 November 2017.

Dia menuturkan, setelah sidang terjadi keributan antara jurnalis dan pendukung terdakwa Buni Yani, yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti merekayasa video wawancara Ahok dan mengunggahnya di medis sosial. Tiba-tiba ada polisi mendatangi dia kemudian memiting lehernya begitu kuat sambil membawa Adi ke luar ruangan.

"Saya nggak diterima diperlakukan seperti itu," kata Adi dalam siaran pers yang diterima Tempo pada Selasa, 14 November 2017.

Dalam kondisi tersudut, dia melanjutkan, tetap berusaha melepaskan diri dari cekikan polisi itu. Kemudian belasan polisi lainnya datang mengerubunginya. Seorang jurnalis lain, Idola (bukan nama sebenarnya), yang mencoba melerai dan mencegah polisi memukul Adi malah dipukul oleh salah satu pengunjung sidang yang menjadi bagian dari Bang Japar. Adi menyatakan pengeroyokan terjadi kurang dari 1 menit. Adi lantas dibawa ke sebuah ruangan, dan dibebaskan kemudian.

Menurut Ketua AJI Bandung Ari Syahril Ramadhan, tindakan massa pendukung Buni Yani melanggar Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yakni menghalangi jurnalis mendapatkan informasi. Ada konsekuensi pidananya, yakni pidana paling lama dua tahun penjara dan denda paling besar Rp 500 juta. "Kami menuntut kepolisian untuk mengusut kasus ini,” kata Ari Syahril.

Data Kejadian
Tanggal kejadian
Kota/Kab
Kepulauan Riau
Jenis kekerasan
Kekerasan Fisik
Data Korban
Nama korban
Adi Marsela
Alamat (korban)
Bandung
Kota/Kab (korban)
Kepulauan Riau
Pekerjaan
Jurnalis
Nama media
Suara Pembaruan
Jenis media
Harian
Data Pelaku
Nama pelaku
Tidak dikenal
Pekerjaan pelaku
Polisi yang mengamankan sidang Buni Yani
Jenis pelaku
Polisi
Lembaga pelaku
Kepolisian Resor Kota Bandung