Tiga jurnalis di Aceh mengalami serangan saat meliput aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh, pada Rabu, 13 Mei 2026. Aksi demonstrasi itu bertujuan untuk mendesak pencabutan Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)
Tiga jurnalis tersebut mengalami serangan dan intimidasi oleh polisi yang memaksa menghapus produk jurnalistik, hingga melakukan perampasan alat kerja.
Jurnalis CNN Indonesia, Dani Randi, yang mengalami kekerasan saat mencoba menjauh dari pusat kekerasan yang sedang berlangsung di lingkungan kantor gubernur Aceh. Saat aparat keamanan mencoba memukul mundur massa dengan meriam air dan gas air mata berbalut represifitas, Dani Randi, berusaha lari menghindar ke ruang bawah tanah gedung serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA) di seberang kantor gubernur Aceh.
Dalam kondisi hujan deras, gas air mata yang ditembakkan polisi tampak pekat memenuhi area depan gedung BMA tersebut. Sambil berjalan tergesa-gesa menuju ke tengah ruang bawah tanah, Dani Randi pun mulai bersiap-siap menulis naskah untuk pantauan aksi lanjutan yang harus segera dikirimkannya ke redaksi. Ia terpaksa menggunakan tablet karena baterai handphone-nya tinggal tiga persen.
Beberapa menit kemudian, sejumlah orang yang diketahui oleh Dani Randi sebagai aparat berpakaian preman tiba-tiba muncul di ruang tersebut. Kepolisian saat itu diketahui memang sedang menyebar guna menyisir dan menjaring para demonstran.
Sejumlah warga yang ikut lari ke ruang tersebut, satu persatu ikut digiring ke luar. Empat orang dari aparat berpakaian preman mendatangi Dani Randi, sembari salah satu di antaranya berteriak, “Ini lagi!”
Dani Randi menjelaskan bahwa dirinya merupakan jurnalis yang sedang bertugas dan serta-merta menunjukkan kartu identitasnya kepada mereka. Dani Randi sempat ditanyai apa yang dilakukannya di tempat itu, yang dijawab bahwa dirinya sedang mengetik naskah liputan.
Tidak peduli dengan penjelasan Dani Randi, salah satu aparat kemudian mengatakan, “enggak ada, enggak ada, angkut, angkut!”. Disusul oleh salah seorang aparat lainnya yang menunjuk-nunjuk tablet serta handphone milik Dani Randi sembari memerintahkan agar segera merampas alat kerja sang jurnalis.
Dengan kondisi kacamata yang berair serta mata perih diakibatkan efek gas air mata, Dani Randi agak kesusahan untuk mengenali wajah para aparat keamanan yang mengerubungi serta merampas tablet dan handphone-nya.
Saat itu, seseorang di antara aparat tersebut tiba-tiba menyuruh temannya agar segera mengembalikan alat kerja yang baru saja mereka rampas karena menyadari Dani Randi merupakan jurnalis yang sering melakukan liputan di Polresta Banda Aceh.
Setelah mengembalikan alat kerjanya, salah seorang aparat keamanan kembali memaksa Dani Randi agar menghapus foto dan video yang diambil saat kerusuhan serta menyuruhnya segera enyah dari tempat itu.
Dani Randi sempat melawan dengan mengatakan, “Kalau saya tidak mau kenapa? Apa urusanmu?” sebelum akhirnya dilerai oleh salah seorang di antara aparat berpakaian preman, yang lantas menyuruh Dani Randi segera keluar dari rubanah BMA.
Menurut Dani Randi, sebagian sepeda motor yang diparkir di area depan BMA berantakan dan sengaja dirusak. Helm miliknya tampak teronggok di dalam parit, tetapi sepeda motornya masih aman.
Dua jurnalis perempuan juga mengalami sewaktu meliput tindakan represif aparat keamanan atas peserta aksi yang berlangsung di dalam area kantor gubernur Aceh. Polisi memaksa kedua jurnalis yang bertugas di media nasional dan lokal tersebut untuk menghapus foto dan video yang baru mereka ambil.
Salah seorang dari jurnalis tersebut bahkan beberapa kali berusaha dicegat paksa oleh beberapa polisi sambil terus memaksa agar segera menghapus foto dan video yang diambil olehnya. Para polisi juga beberapa kali terdengar melontarkan kalimat yang menyatakan bahwa di tempat itu tidak berlaku pers.
KKJ menghimbau aparat keamanan agar menghormati kerja-kerja jurnalistik dan siapa pun yang merasa keberatan dengan sebuah produk jurnalistik atau pemberitaan, maka dapat menggunakan mekanisme seperti yang telah diatur di dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi.