Jurnalis Rajawali Televisi (RTV) di Gorontalo mengalami intimidasi saat meliput aksi demonstrasi yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Polda Gorontalo, pada Senin, 23 Desember 2024.
Demonstrasi digelar HMI sebagai bentuk protes, terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Provinsi Gorontalo.
Ridha Yansa tiba di depan Polda Gorontalo, sekitar pukul 4.30 sore. Dia menggunakan kartu identitas Pers.
Awalnya situasi berlangsung kondusif. Namun massa aksi mulai melakukan orasi dan membakar ban sejak pukul 5 sore, sampai ketegangan terjadi antara polisi yang mengamankan aksi, dengan para demonstran.
Yayan kemudian merekam jalannya aksi menggunakan handphonenya. Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela tiba tiba menghampiri jurnalis dan memukul handphonenya sampai jatuh. “Jangan dulu merekam”. Akibatnya layar handphone jurnalis rusak dan LCDnya tidak berfungsi.
AJI Gorontalo dan IJTI mengecam kekerasan yang dilakukan polisi tersebut. Polisi seharusnya bisa berkomunikasi dengan baik, tanpa harus menjatuhkan handphone jurnalis secara kasar.