Deskripsi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Al Amin melarang pewarta foto mengambil foto di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Aia Dingin, Kecamatan Koto Tangah, Padang. Memotret sampah di TPA tersebut, dianggap tidak baik ketika penilaian Piala Adipura sedang berlangsung. Dua wartawan yang dilarang mengambil foto adalah Irham (Haluan) dan Givo (Singgalang). Mereka ingin memotret proses pengolahan sampah. Ia beralasan publikasi kondisi TPA dapat menggagalkan Padang menerima Piala Adipura. Ia pun mengatakan saat ini TPA masih dalam proses perbaikan. Al Amin akhirnya meminta maaf kepada awak media. Sumber media: https://bit.ly/2KuupCS Data Kejadian Tanggal kejadian 26 February, 2018 Kota/Kab Kab. Solok Jenis kekerasan Pelarangan Liputan Data Korban Nama korban Irham & Givo Alamat (korban) Padang Kota/Kab (korban) Kab. Solok Pekerjaan Wartawan Nama media Haluan & Singgalang Jenis media Harian Data Pelaku Nama pelaku Al Amin Alamat (pelaku) Padang Kota/Kab (pelaku) Kab. Solok Pekerjaan pelaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Jenis pelaku Pejabat Pemerintah / Eksekutif