Jurnalis dan penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav mengalami kekerasan dan intimidasi oleh Kasat Reskrim Mimika dan Anggota Polisi Polres Mimika, pada Jumat 3 Oktober 2025. penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, memenuhi surat pemanggilan pemeriksaan, Nomor: 8/616/X/2025/Reskrim di Polres Mimika pada Jumat malam, pukul 19.30 WIT, terkait laporan polisi tentang dugaan pencemaran nama baik.
Hari Jumat, Ifo Rahabav dipanggil untuk memberikan keterangan untuk Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/522/IX/2024/Polres Mimika/Polda Papua, berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik oleh Suto Rontini. Panggilan ini untuk berita di Media Papuanewsonline.com berjudul "Diduga Kadistrik Jita Merasa Super karena ada Irwada Polda Papua Kombes Jeremias Rontini". Laporan itu terbit pada 18 Juli 2025.
Ketika Ifo diperiksa, Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria sempat memasuki ruangan, kemudian keluar dengan amarah dan melontarkan kalimat ancaman di hadapan dua jurnalis lainnya, Zidan dan Abimanyu yang menunggu di luar. Kasat saat itu mengatakan"Ini malam panjang, lama-lama sa tembak kepala".
Setelah pemeriksaan selesai, Ifo mengonfirmasi ancaman tersebut kepada AKP Rian Oktaria melalui WhatsApp. Kasat Reskrim kemudian menelepon Ifo dengan melontarkan makian dan tantangan berkelahi.Dia mengatakan "Anjing kamu di mana, mari kita duel satu lawan satu ayo, kita dua sendiri saja setan, kamu di mana ?"
Kemudian penjemputan paksa terjadi, saat Ifo dan ketiga rekannya berada di kantor redaksi Papuanewsonline.com. Pada tengah malam, belasan anggota polisi yang dipimpin oleh AKP Rian Oktaria datang ke kantor redaksi tersebut dan keempat jurnalis dipaksa masuk ke dalam mobil berbeda, setelah seluruh telepon genggam mereka disita.
Saat tiba di halaman Polres Mimika sekitar pukul 00.00 WIT, keempat jurnalis mengalami intimidasi fisik dan psikis. Mereka berulang kali ditantang berkelahi oleh Kasat Reskrim. Kasat Reskrim mengatakan: "Saya ini orang Mabes, saya ini asli dari kesatuan, kalian mau liat saya punya psikopat muncul ya?" Ancaman dilakukan menggunakan senjata tajam. "Ada parang dan pisau di mobil saya, kalau kalian tidak mau duel ya kita baku potong"
Kemudian dua jurnalis, Abimanyu dan Zidan, ditarik ke tengah lapangan untuk dipaksa berduel.Keduanya juga dihina secara verbal dengan kata-kata kasar seperti "anjing" secara berulang-ulang.
Kemudian sekitar pukul 05.00 WIT, setelah diintimidasi keempat jurnalis dipaksa membuat dan menandatangani surat pernyataan di atas meterai. Isinya antara lain adalah permintaan maaf serta janji untuk menghapus berita berjudul "Bakar Lilin di Mabes Polri, GMPKK Minta Kapolri Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Mimika" dan tidak lagi mempublikasikan berita negatif tentang Kapolres dan Kasat Reskrim Mimika.
Komite Keselamatan Jurnalis menilai aksi kekerasan dan intimidsi yang dilakukan aparat Polres Mimika ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang brutal, dan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.