Dua jurnalis di Kendari, dipanggil menjadi saksi kasus dugaan kode etik profesi Polri Aipda Amiruddin di Propam Polresta Kendari. Surat panggilan keduanya menjadi saksi diterima pada Jumat, 21 Februari 2025.
Jurnalis Tribunnews Sultra, Samsul dan Jurnalis Simpul Indonesia, Nur Fahriansyah dipanggil sebagai saksi setelah mendapat surat panggilan pemeriksaan oleh Kasi Propam Polresta Kendari AKP Supratman bernomor: Spg/06/II/Huk.12.10.1/2025/Sipropam.
Kedua jurnalis sempat menolak untuk memberikan keterangan, tetapi penyidik melakukan intimidasi, sehingga keduanya akhirnya menjalani pemeriksaan selama 5 jam.
Sebelumnya, kedua jurnalis telah menulis berita terkait dugaan pelecehan seksual oleh Aipda Amiruddin terhadap istri orang lain. Kedua jurnalis telah mewawancarai korban dan suaminya pada Kamis, 30 Januari 2025.
Satu hari kemudian, kedua jurnalis melakukan upaya konfirmasi ke Propam Polda Sultra. Jurnalis juga menghubungi Aipda Amiruddin tetapi nomor ponselnya tidak aktif. Pada 3 Februari 2025, berita itu terbit.
Setelah berita terbit, polisi kemudian menghubungi kedua jurnalis dan meminta mereka menghadap ke Propam Polresta Kendari. Awalnya, Samsul dan Nur Fahriansyah mengira pemanggilan tersebut untuk memberikan hak jawab kepada Propam Polresta Kendari, yang menangani kasus pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut.
Namun, sesampainya di Polresta Kendari, jurnalis mendapatkan intimidasi dari penyidik. Kedua jurnalis dipaksa memberikan keterangan (BAP) kepada 2 penyidik Propam, terkait siapa narasumber yang telah mereka wawancara terkait berita dugaan pelecehan seksual tersebut. Keduanya sempat menolak, tetapi penyidik memaksa dengan dalih untuk mencari tahu informasi awal, sampai terjadi perdebatan. Sampai akhirnya keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Propam Polresta Kendari.
Selanjutnya, pada Jumat 21 Februari 2025 Samsul dan Nur Fahriansyah mendapat surat panggilan dari Propam Polresta Kendari untuk menjadi saksi terkait laporan tersebut.