Skip to main content

Banten Pos Digugat Perdata

Deskripsi
Banten Pos dan narasumbernya digugat perdata ke Pengadilan Negeri Serang. Informasi ini diketahui berdasarkan salinan surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Serang, yang tersebar di grup Whatsapp jurnalis. Dalam surat panggilan sidang PN Serang, yang ditandatangani jurusita M Nur Muharram, tertulis perkara perdata teregister dengan nomor 44/Pdt.G/2023/PN.Srg dengan penggugat Moch Ojat Sudrajat S. Ada dua pihak tergugat dalam surat tersebut, yaitu PT. Banten Berita Merdeka atau Media Banten Pos sebagai tergugat I. Seorang narasumber yang juga aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang bernama Ega Mahendra, menjadi tergugat II. Gugatan perdata kepada Banten Pos dan narasumbernya ini, berawal dari tayangan video podcast di media online beberapa waktu lalu. Pihak tergugat II menyebutkan Moch Ojat Sudrajat selaku pihak tergugat dalam perkara ini, adalah mantan juru bicara Al Muktabar, Pj Gubernur Banten. Dalam rilis ke media massa pada 30 April 2023, dijelaskan Ketua HMI Cabang Serang, selaku tergugat II menilai dirinya digugat karena dianggap melakukan pencemaran nama baik, dalam tayangan video podcast yang membela NFK, guru yang diduga dikriminalisasi dengan dalih telah mencuri listrik dan dilaporkan ke Polres, karena telah mengkritik Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. Ketua HMI cabang Serang tersebut, tiba tiba mendapat surat panggilan sidang, untuk bersidang pada hari Selasa, 2 Mei 2023. Surat tersebut diterima di Sekretariat HMI MPO Cabang Serang, pada Kamis, 27 April 2023.
Data Kejadian
Tanggal kejadian
Kota/Kab
Kota Lubuk Linggau
Jenis kekerasan
Penuntutan Hukum
Data Korban
Nama korban
Banten Pos
Kota/Kab (korban)
Kota Lubuk Linggau
Jenis kelamin (korban)
Lainnya
Rentang usia
>60
Pekerjaan
Perusahaan Media
Nama media
Banten Pos
Jenis media
Media Online
Data Pelaku
Nama pelaku
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar
Kota/Kab (pelaku)
Kota Lubuk Linggau
Jenis kelamin (pelaku)
Laki-Laki
Pekerjaan pelaku
Pj Gubernur Banten
Jenis pelaku
Aparat Pemerintah
Kategori pelaku
Non Negara