Skip to main content

Ancaman Teror

Deskripsi

Kejadian tersebut terjadi ketika jurnalis tersebut meliput sidang pengrusakan dengan terdakwa Safiuddin, Suharso dan Hermanto di Pengadilan Negeri Pamekasan. Pada sidang, ketiga terdakwa menyampaikan interupsi dan mengajukan keberatan kepada majlis hakim jika persidangan tersebut diliput media. Atas keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rendra Yuzar menegaskan bahwa sidang tersebut berlangsung terbuka untuk umum dan karenanya boleh diliput oleh media. Atas ancaman tersebut, ketiga jurnalis melapor ke Polres setempat dan meminta perlindungan Polisi.

Data Kejadian
Tanggal kejadian
Kota/Kab
Kab. Manokwari
Jenis kekerasan
Teror dan Intimidasi
Data Korban
Nama korban
Mukri, Suhil Qodri dan Amir
Kota/Kab (korban)
Kab. Manokwari
Pekerjaan
Wartawan
Nama media
Jawa Pos, Radio Karimata FM, Madura Channel
Jenis media
Harian
Data Pelaku
Nama pelaku
FPI
Jenis pelaku
Ormas