Kejadian tersebut terjadi ketika jurnalis tersebut meliput sidang pengrusakan dengan terdakwa Safiuddin, Suharso dan Hermanto di Pengadilan Negeri Pamekasan. Pada sidang, ketiga terdakwa menyampaikan interupsi dan mengajukan keberatan kepada majlis hakim jika persidangan tersebut diliput media. Atas keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rendra Yuzar menegaskan bahwa sidang tersebut berlangsung terbuka untuk umum dan karenanya boleh diliput oleh media. Atas ancaman tersebut, ketiga jurnalis melapor ke Polres setempat dan meminta perlindungan Polisi.