Teguh Santosa, Pemimpin Redaksi Rakyat Merdeka Online di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 156a huruf (a) KUHP. Jaksa, dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa Rakyat Merdeka Online pada 2 Februari 2006 menayangkan gambar karikatur Nabi Muhammad SAW, yang diambil dari situs internet media Denmar -Jyllands Posten- , dengan ciri-ciri berewokan, berjanggut, kumis awut-awutan serta mengenakan sorban dari sebuah bom yang sumbunya tersulut, dimana ditengah sorban tersebut ada tulisan Arab Laa Ilaaha Ilalah Muhammadarrasulullah dengan kedua matanya di blok merah yang mana penayangannya adalah murni dari ide dan pemikiran Tegus Santosa. Penayangan gambar itu menurut Jaksa adalah merupakan penodaan terhadap Agama Islam sebab melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW sama dengan menodai ajaran Agama Islam.