23 Agutus 2007 lalu Pemkab Banyuwangi mengeluarkan Surat Edaran yang melarang pimpinan satuan kerja mulai camat sampai kepala Dinas/Kantor/Bagian memberikan keterangan pada masyarakat terutama Wartawan. Pemberian informasi dipusatkan satu pintu melalui Kabag Humas Pemkab. Tidak ada yang tahu asal usul mengapa SE yang ditandatangani Sekda Banyuwangi ini diterbitkan secara mendadak. Akibatnya, SE ini membuat kinerja wartawan terhambat. Sebab Kabag Humas pun rupanya tidak siap dengan informasi yang dibutuhkan wartawan. Aliansi Jurnalis Independen Kota Jember bersama puluhan wartawan lokal Banyuwangi menggalang aksi untuk menolak SE tersebut.