Radio Suara Perempuan di Banda Aceh telah ditutup pada Rabu 12 Juli 2006 oleh Balai Monitoring Frekuensi, sebuah lembaga yang bernaung di bawah Dirjen Postel, Departemen Kominfo. Dalam Surat Perintah Penyitaan yang bernomor 01/SP.SITA/B II/PPNS/7/2006 yang ditandatangani oleh Junaidi ST, seorang penyidik pegawai negeri sipil, tertulis "radio ini disegel karena belum mempunyai ijin"