Skip to main content

PPWI Laporkan Ketua PWI dan IJTI Sorong ke Polres

Deskripsi

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sorong Raya Wahyudi dan ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Andrew Surapati dilaporkan Ke Polres Aimas, Kabupaten Sorong, pada Sabtu, 23 April 2022. Laporan itu dilakukan atas dugaan terjadinya pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong, serta dugaan pelanggaran UU ITE. Pelapornya adalah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sorong Raya.

Media lokal setempat mengabarkan, laporan ke polisi dilakukan karena anggota PPWI tidak terima dengan pencaplokan Kartu Tanda Anggota (KTA) mereka oleh IJTI dan PWI. PPWI juga tidak terima disebut sebagai organisasi ilegal, tidak diakui negara dan Dewan Pers. Ungkapan itu diduga disebutkan oleh IJTI, pada sebuah video dalam laporan tersebut.

Menurut perwakilan PPWI Riswandy Pandjaitan, legalitas sebuah lembaga disahkan oleh Kemenkum HAM, bukan oleh Dewan Pers. Selain itu, PPWI menilai pencaplokan KTA mereka, adalah bentuk bentuk tindakan yang menyalahi Hukum.

Data Kejadian
Tanggal kejadian
Kota/Kab
Kab. Wakatobi
Jenis kekerasan
Penuntutan Hukum
Data Korban
Nama korban
Wahyudi, Andrew Surapati
Kota/Kab (korban)
Kab. Wakatobi
Jenis kelamin (korban)
Laki-Laki
Rentang usia
41-50
Nama media
PWI, IJTI
Jenis media
Lainnya
Data Pelaku
Nama pelaku
Persatuan Pewarta Warga Indonesia
Jenis kelamin (pelaku)
Lainnya
Jenis pelaku
Ormas
Kategori pelaku
Non Negara