Deskripsi Jurnalis Farid Miftah Rahman mengalami intimdasi oleh aparat keamanan saat unjuk rasa massa, mahasiswa dan aktivis menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, di depan gedung Grahadi, Surabaya. Saat aksi demonstrasi mulai rusuh, Farid Miftah yang bertugas meliput kemudian didekati dan dikerumuni beberapat orang polisi berseragam. Polis tersebut kemudian berusaha merampas dan membanting telepon genggam Miftah. Menurut pengakuannya yang disampaikan kepada bidang advokasi AJI Surabaya, para polisi ini tidak terima aksi kekerasan yang telah dilakukan oleh aparat keamanan, terhadap pendemo yang tertangkap di lokasi aksi, didokumentasikan oleh Farid Miftah. Saat kejadian itu, seorang polisi mengancamnya dengan kalimat ‘Mas, mau saya pentung!’. Karena merasa terancam, Farid Miftah sudah menyampaikan bahwa dirinya adalah jurnalis dan sedang melakukan tugas jurnalistiknya, tetapi ancaman itu tetap ia dapatkan. Dalam kejadian ini, aparat telah mencoba melakukan penghalangan kerja jurnalis yang dilindungi UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers. Data Kejadian Tanggal kejadian 8 October, 2020 Kota/Kab Kab. Batubara Jenis kekerasan Teror dan Intimidasi Data Korban Nama korban Farid Miftah Rahman Kota/Kab (korban) Kab. Batubara Nama media CNN Indonesia.com Jenis media Harian Data Pelaku Kota/Kab (pelaku) Kab. Batubara Jenis pelaku Polisi