Jurnalis media Tabloid Belitung Betuah, Arya, mengalami intimidasi dan kekerasan fisik, karena berita penambangan biji timah ilegal yang ditulisnya.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 1 Maret 2022, saat tim gabungan yang terdiri dari yang terdiri dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bareskrim Polri, dan Puspom TNI, melakukan
penertiban tambang illegal oleh Tim Gabungan di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Belitung Timur.
Aksi penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh oknum penambang yang terdampak penertiban tersebut.
Arya (23 th) wartawan yang mengalami penganiayaan tersebut melaporkan dugaan tindakan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Belitung Timur, terkait pemberitaan penertiban aktivitas penambangan biji timah ilegal yang berlokasi di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Belitung Timur.
Hari itu, Arya ikut menulis laporan tersebut. Namun saat korban sedang berada di warung kopi, tiba tiba ada seorang pria berinisial LI mendatangi Arya. Li kemudian bertanya terkait berita yang dibuat Arya.
Saat itu, terjadi keributan kecil di warung kopi itu. Kemudian LI langsung mencengkram leher korban, sehingga membuat korban berada dalam posisi tertunduk. Kemudian, tangan LI memukul wajah korban, yang menyebabkan bagian atas mata korban memar.
Li juga mengancam agar kliennya tidak melakukan peliputan di wilayah Belitung Timur.
Arya kemudian melaporkan kasus kekerasan tersebut, ke Mapolres Belitung Timur, didampingi oleh Kuasa Hukum Tabloid Belitung Bertuah, Fahriani, SH dan Pemimpin Redaksi Tabloid Belitung Bertuah, Yusnani.
Laporan tersebut telah diterima Polres Belitung Timur pada Jumat, 3 Maret 2022 dengan Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) Nomor: STBL/B-074/III/2022/SPKT/RES BELTIM/ POLDA BABEL.