Dua jurnalis di Surabaya mengalami serangan dan intimidasi saat meliput aksi penolakan Undang-Undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin, 24 Maret 2025.
Dua jurnalis yang jadi korban kekerasan dan intimidasi polisi tersebut adalah Wildan Pratama, wartawan Suara Surabaya, serta Rama Indra wartawan Beritajatim.com.
AJI Surabaya mencatat, Wildan dipaksa oleh seorang polisi untuk menghapus foto puluhan pendemo yang ditangkap dan dikumpulkan di sebuah ruangan di Gedung Negara Grahadi.
Kejadian itu dialami Wildan sekitar pukul 19.00 WIB, yang masuk ke Gedung Negara Grahadi setelah mengetahui aparat menangkap sejumlah demonstran setelah dipukul mundur di Jalan Gubernur Suryo hingga ke Jalan Pemuda Surabaya.
Untuk memastikan jumlah orang yang ditangkap, dirinya mencoba masuk ke Gedung Negara Grahadi untuk mencoba mencari tahu posisi para pendemo yang ditangkap.Jurnalis kemudian menemukan sekitar 25 pendemo duduk berjejer di deret belakang pos satpam. Jurnalis kemudian mengambil foto mereka. Namun seorang anggota polisi menghampirinya dan menjelaskan bahwa para pendemo yang ditangkap masih diperiksa.Polisi juga meminta dirinya menghapus foto sampai ke folder dokumen sampah. Akibatnya, foto para pendemo yang ditangkap hilang.
Sementara Rama, jurnalis Beritajatim.com, dipukul dan dipaksa menghapus file video saat dirinya merekam tindakan sejumlah polisi baik yang berseragam maupun tidak berseragam menganiaya dua pendemo di Jalan Pemuda. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 18.28 WIB.
Mengetahui dirinya merekam, sekitar 5 polisi menghampirinya dan langsung menyeret, memukul kepala jurnalis. Polisi itu juga memaksa jurnalis menghapus rekaman. Jurnalis sudah menjelaskan bahwa dia jurnalis Beritajatim.com, namun polisi tersebut tetap berteriak menyuruhnya menghapus video. Salah satu dari mereka bahkan merebut HP-nya dan mengancam akan membantingnya. Para polisi baru berhenti memukul setelah jurnalis dari Detik.com dan Kumparan.com datang menolong.