Dua media online di Makassar, Herald.id dan inikata.co.id digugat perdata sebesar Rp 700 miliar.
Perkara ini sudah disidangkan dengan agenda pembacaan gugatan di pengadilan negeri Makassar, pada Selasa, 20 Februari 2024.
Penggugatnya adalah lima orang staf khusus mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman. Staf khusus tersebut bernama Muh. Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, Andi Chidayat Abdullah, Arif serta Arman.
Kelima staf khusus mantan Gubernur Sulsel tersebut, menggugat 2 media, 1 narasumber serta 2 jurnalis yang menulis berita berisi informasi bahwa banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel, dinonjobkan, dimutasi pada era kepemimpinan Gubernur Sulsel periode kemarin.
Mutasi, demosi serta non job pengawai negeri tersebut diduga kuat karena pengaruh atau intervensi staf khususnya. Berita itu terbit pada 19 September 2023, dan 1 Oktober 2023.
Hari itu, narasumber yang merupakan ASN yang terdampak melakukan konferensi pers, menyatakan kekecewaannya karena beberapa pegawai telah dimutasi, juga di nonjobkan tanpa alasan dan penjelasan yang jelas. Serta tidak sesuai dengan aturan evaluasi kinerja yang berlaku.
Semua penggugat sebenarnya sudah diberikan hak jawab, tetapi mereka tetap menggugat karena berita itu sudah dipublikasikan. Berita itu dinilai telah merugikan dan menyudutkan mereka.
"Hak jawab ini seharusnya sebelum berita naik, bukan setelah ada rekomendasi dari Dewan Pers," kata salah satu penggugat kepada jurnalis, usai sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar.
Kasus ini diadvokasi oleh Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan, yang terdiri dari empat organisasi pers, yaitu AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, dan PJI Sulsel.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan memutuskan menolak perkara sengketa Pers dengan nilai gugatan Rp700 miliar terhadap tergugat dua media daring inikata.co.id dan herald.id dan wartawannya, pada Selasa 21 Mei 2024.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dalam pokok perkara, menyatakan, gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard)," kata Hakim Ketua R Mohammad Fadjarisman dalam amar putusan diterima, di Makassar, Selasa.
Selain menolak gugatan dari para penggugat mantan staf khusus Gubernur Sulsel atas putusan perkara Perdata Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Mks, Majelis Hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp362 ribu.
Keputusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim di PN Makassar pada Selasa, 14 Mei 2024, dengan Hakim Ketua R Mohammad Fadjarisman dan anggota Hakim anggota Halidja Wally, dan Burhanuddin.
Selanjutnya, putusan tersebut telah dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Selasa, 21 Mei 2024 .
Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim menimbang, bahwa apabila dilihat dari pihak yang ditarik oleh para penggugat, kemudian dihubungkan dengan posita gugatan para penggugat menyangkut pemberitaan media online dikaitkan dengan ketentuan pertanggungjawaban termuat dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Maka jelas, terlihat para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggungjawab dalam pers itu sendiri, dan justru menarik pihak lembaga persnya berikut jurnalisnya,
Menimbang, bahwa susunan pihak yang ditarik dalam surat gugatan para penggugat tersebut 'seakan-akan' masih menggunakan pertanggungjawaban 'waterfall liability system' yang sudah ditinggalkan oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan tersebut berdasarkan uraian pertimbangan, maka majelis hakim berkesimpulan bahwa gugatan para penggugat tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan karena telah mengandung unsur ketidakjelasan dan bersifat kabur (obscuur libel).
Karena gugatan para penggugat tidak jelas dan kabur, maka terhadap seluruh bukti-bukti yang diajukan dalam perkara a quo tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan, sehingga gugatan para penggugat tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).