Media legion-news.com dilaporkan ke polisi oleh anggota DPRD Makassar terkait pemberitaan.
Media lokal di Makassar, sulseltimes.com melaporkan bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar berinisial AM secara resmi melaporkan legion atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan setelah media tersebut menerbitkan berita yang menuding AM terlibat dalam kasus pemerasan yang dilaporkan oleh seorang guru.
Kuasa hukum AM, Fadly S.H, M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah memasukkan laporan ke Polrestabes Makassar pada Sabtu, 15 Maret 2025. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk membersihkan nama baik AM dari tudingan yang dinilai tidak berdasar serta berpotensi merusak reputasi kliennya, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat publik.
Menurut Fadly, sejumlah berita yang diterbitkan Legion-news.com tidak hanya menyalahi kode etik jurnalistik, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya khususnya dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Dalam laporannya ke Polrestabes Makassar, Fadly mengatakan bahwa pihaknya telah menyertakan sejumlah bukti yang memperkuat dugaan pencemaran nama baik terhadap AM. Bukti-bukti tersebut berupa tangkapan layar (screenshot) dari berita yang dimuat oleh media online, serta beberapa percakapan yang diduga terkait dengan kasus tersebut.