Skip to main content

Kriminalisasi Ketua AJI Indonesia Abdul Manan

Deskripsi

Liputan investigasi 5 media tentang “Skandal Buku Merah” dalam kolaborasi IndonesiaLeaks, telah memantik respon dan reaksi yang beragam. Selain dibanjiri dukungan publik utamanya dari masyarakat sipil, reaksi berupa pelaporan pidana juga terjadi paska penayangan liputan itu secara serentak. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) selaku salah satu inisiator Platform Whistle Blower IndonesiaLeaks kini menjadi terlapor atas pengaduan pengacara Elvan Gomez ke Polda Metro Jaya.
Pengaduan itu tertuang dalam laporan bernomor LP/5758/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 23 Oktober 2018 di mana pihak yang dilaporkan adalah Ketua Umum AJI Abdul Manan, dkk. Ketua Umum AJI disangkakan dengan Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu Pada Penguasa. Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui juru bicaranya membenarkan adanya laporan pidana tersebut.
Pada 24 Oktober 2018, oleh pengacara yang sama, Ketua AJI Abdul Manan juga digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun gugatan perdata itu dicabut pada 27 Oktober 2018.

Data Kejadian
Tanggal kejadian
Kota/Kab
Kab. Indragiri Hilir
Jenis kekerasan
Penuntutan Hukum
Data Korban
Nama korban
Abdul Manan
Alamat (korban)
Jakarta
Nama media
Tempo
Jenis media
Mingguan
Data Pelaku
Nama pelaku
Elvan Gomez
Jenis pelaku
Advokat