Jurnalis di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh bernama Ismail M. Adam atau akrab dipanggil Ismed, mengalami penganiayaan pada Jumat malam, 24 Januari 2025. Hari itu, jurnalis yang baru selesai meliput di pusat kota Pidie Jaya, singgah di di sebuah kios dan menikmati secangkir kopi.
Kepala Desa Cot Setui, Kecamatan Ulim, Iskandar melintasi kios tersebut dan melihat Ismed berada disitu. Iskandar berhenti dan menghampiri Ismed. Dia menarik leher jurnalis dan sebuah pukulan dilayangkan tepat di wajah Ismed. Korban sempat mengelak, sehingga pukulan hanya mendarat di pundaknya.
Kepala desa tersebut kemudian menarik Ismed secara paksa menuju ke tengah jalan, berjarak sekitar dua meter dari kios. Dia marah dan bertanya mengapa jurnalis menulis berita terkait Pondok Bersalin Desa (Polindes) di desanya tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Iskandar.
Ismed tegas menjawab untuk apa dia harus meminta izin, jika ingin menulis berita. Iskandar semakin marah dan kembali memukul korban. Ketika menghindari pukulan, Ismed tersungkur ke atas aspal. Iskandar kemudian menginjak kaki kiri dan siku Ismed sehingga tubuhnya luka dan berdarah.
Ismed kemudian berusaha meminta maaf dan mengajak kepala desa itu berbicara. Namun, kepala desa tetap saja marah dan mencaci korban.
Sebelumnya Ismed telah membuat berita tentang Pusat Kesehatan Desa (PUSKESDES) atau Pondok Bersalin Desa (Polindes) di Desa Cot Setui, yang halamannya dipenuhi semak belukar sehingga terlihat kumuh dan kotor.
Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya Edi Azward telah melakukan inspeksi ke Polindes. Kadis kesehatan tersebut datang bersama Ismed yang hadir untuk meliput secara langsung di sarana kesehatan itu. Ismed juga mewawancarai bidan desa di Polindes.
Pada kesempatan berbeda, Ismed kembali mengalami penganiayaan ketika datang di Polindes bersama Iskandar. Tujuannya untuk mengkonfirmasi pernyataan beberapa narasumber yang pernah ditemuinya di Polindes tersebut. Mereka marah kepada Ismed karena berita yang ditulisnya dianggap mencemarkan desa, Iskandar kemudian melayangkan pukulan dua kali dan hanya mengenai bagian belakang tubuh Ismed.
Terkait kasus penganiayaan yang dialami jurnalis Transmedia (CNN Indonesia TV) di Pidie Jaya, Ismail M. Adam alias Ismed berlanjut ke meja hijau.
Upaya mediasi yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya pada 10 Maret 2025, gagal. Sehingga perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Meureudu.
Sebelumnya, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mendesak penyidik polisi dan jaksa penuntut umum untuk mengedepankan perspektif perlindungan jurnalis dalam menangani kasus ini. Hal tersebut penting dipastikan agar proses hukum kasus perkara penganiayaan jurnalis yang melibatkan seorang kepala desa (keuchik) di wilayah hukum Pidie Jaya itu, tidak mencederai kemerdekaan pers dan rasa keadilan bagi korban.
Kasus ini secara resmi telah ditangani KKJ Aceh serta menjadi atensi nasional. Pendampingan oleh KKJ Aceh dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menjaga kemerdekaan pers. Dalam menjalankan tugas, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Proses hukum yang adil penting dilakukan untuk memberikan efek jera dan mengakhiri impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.