Jurnalis Wahananews.co di Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara, Habib mengalami teror pada pada Kamis, 13 Oktober 2022 pukul 22. 10 WIB. Sebelumnya Habib telah menulis laporan dengan isu sensitif, dan pihaknya meminta agar isi laporan tersebut tidak dipublikasikan dalam pendataan ini.
Malam itu, dua orang laki laki ditemani seorang wanita, datang ke rumahnya dan memanggil-manggil namanya berkali-kali dengan suara keras. Dua orang laki laki tersebut diketahui bernama Buleng dan Asen. Salah satu dari mereka mengatakan, jika korban tidak keluar dari rumah untuk menemui mereka. Maka mereka akan menunggu di luar rumah sampai pagi.
Karena pagar rumahnya digembok, dua laki laki dan perempuan tersebut tidak bisa masuk. Namun mereka membuat kericuhan dengan menggedor pagar rumah hingga gaduh. Kegaduhan itu membuat isrti dan anaknya ketakutan.
Divisi Advokasi AJI Medan, Anugrah Riza Nasution mengatakan aksi teror yang dilakukan dengan menandatangani dan memukul-mukul pagar rumah Habibi, terkait pemberitaan yang dibuat korban, adalah bagian dari tindakan teror terhadap jurnalis yang aktivitasnya dilindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan dapat menempuh jalur sesuai aturan yang berlaku dalam Undang-undang Pers yakni meminta hak jawab, hak koreksi, atau melaporkannya ke Dewan Pers.