Deskripsi Jurnalis Radar Lampung Radio mengalami intimidasi, saat melakukan tugas jurnalistiknya. Foto dan rekaman video mereka, secara paksa diminta dihapus oleh polisi. Saat itu, Hari Ajahar jurnalis Radar Lampung Radio meliput aksi sweeping oleh anggota kepolisian yang melakukan penyisiran dan menghalau pelajar ikut aksi di bundaran Tugu Adipura. Hari Ajaehar yang bertugas hari itu telah merekam aksi polisi tersebut yang melakukan pengusiran kepada massa aksi. Namun polisi kemudian mendekati Hari dan memaksa dia menghapus foto dan rekaman video aparat memukuli para siswa. Hal tersebut menambah daftar kasus intimidasi terhadap jurnalis, yang aktivitas jurnalistiknya dilindungi UU Pers. Data Kejadian Tanggal kejadian 8 October, 2020 Kota/Kab Kota Pangkalpinang Jenis kekerasan Penghapusan Hasil Peliputan Data Korban Nama korban Hari Ajahar Kota/Kab (korban) Kota Pangkalpinang Pekerjaan Jurnalis Nama media Bandar Lampung Radio Jenis media Radio Data Pelaku Kota/Kab (pelaku) Kota Pangkalpinang Jenis pelaku TNI